Tindak Pidana Korupsi
Mengenal Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
| Themis |
Oleh : Editya Wira Pratama, SH., CLA. (advokat, legal konsultan, legal auditor bersertifikat)
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang dilakukan secara terencana dan sistematis dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran terhadap hak sosial - ekonomi masyarakat secara luas, hal tersebut dapat berakibat rusaknya perekonomian massal.
Pengertian mengenai Tindak Pidana korupsi tertuang dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan bahwa tindak Pidana korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam Undang-undang ini.
Menurut perspektif hukum, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana yang diterangkan secara terperinci mengenai segala perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Kerugian keuangan negara
- Suap-menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Namun dalam perspektif lain, tindakan korupsi yang sesungguhnya adalah tidak selalu menimbulkan kerugian keuangan negara, karena pada dasarnya korupsi merupakan perbuatan yang memberikan keuntungan pada diri dan orang lain dengan memanfaatkan jabatan yang berakibat pada terabaikannya hak-hak orang lain.
Selain bentuk / jenis tindak Pidana yang dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Dalam Undang-Undang tindak Pidana korupsi serta yang telah diuraijelaskan diatas bahwa tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Tujuan Undang-Undang Tipikor untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam forum internasional akibat yang ditimbulkan dari tingginya tindak Pidana korupsi dapat merendahkan martabat bangsa, oleh sebab itu penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi juga harus diatur secara khusus. Sejalan dengan hal tersebut, semua pelaku korupsi dihukum dengan tujuan agar mereka tidak mengulanginya lagi dan dapat mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Komentar
Posting Komentar