Pengertian Dasar Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Definisi ilmu hukum menjadi penting oleh karena dengan adanya definisi ilmu hukum kita dapat dengan mudah mempelajari dan pada gilirannya memahami ilmu hukum itu sendiri. Beberapa pakar hukum telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi ilmu hukum. Diantara definisi ilmu hukum yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum tersebut, secara umum memiliki kesamaan satu sama lain.
Berikut ini adalah pengertian ilmu Hukum menurut para ahli:
1. Satjipto Rahardjo
Menurut salah satu pakar ilmu hukum ini, ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yang menjelaskan dan menelaah secara rinci hukum. Dari pandangan ilmu hukum sendiri mencakup segala hal yang behubungan dengan hukum, sehingga tidak adanya batasan mengenai ilmu hukum itu sendiri sepanjang mencakup seluruh aspek hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v)
2. J. B. Daliyo
bahwa ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objek dari ilmunya adalah hukum itu sendiri. Karena itu ilmu hukum akan mempelajari dan mendalami segala seluk beluk mengenai hukum seperti asas-asas. Sejarah atau asal mula, sistem, perkembangan, fungsi, dan masih banyak lagi aspek yang terdapat didalam hukum itu sendiri
3. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum atau dikenal sebagai P.I.H kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar pada fakultas Hukum yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding)dalam mempelajari ilmu hukum. PIH merupakan mata kuliah dasar bagi mahasiswa yang akan mempelajari dan / atau memperdalam ilmu hukum, juga Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum, untuk itu diperlukan kesiapan bagi yang ingin mendalaminya karena ruang lingkupnya sangat luas
Definisi Ilmu Hukum
Berdasarkan pendapat dari para pakar tersebut diatas, secara umum dapat disimpulkan definisi ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah hukum. sehingga kajian ilmu hukum juga tidak akan terbatas pada suatu cakupan wilayah tertentu saja karena juga membutuhkan komparisi (perbandingan) mengenai kondisi hukum yang berkembang ditempat lain. Demikian pula bahwa ilmu hukum itu sendiri merupakan alat untuk mempelajari dan menelaah semua hal yang berhubungan dengan hukum. Untuk itu dapat dikatakan bahwa definisi ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yang obyek kajiannya adalah hukum itu sendiri.
Oleh : Editya Wira Pratama, SH., CLA.
(advokat, Legal Consultant, Legal Auditor)
Komentar
Posting Komentar